Alasan 4 Tersangka Tanam 200 Pot Ganja dalam Rumah

Polisi merilis kasus pembudidayaan ganja dalam rumah
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap budidaya ganja secara hidroponik di sebuah rumah di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Modus pemilik kebun ganja dalam rumah tersebut lantaran para pelaku gemar mengonsumsi ganja dan berniat memproduksinya sendiri.

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sanak saudara, pelaku penanam ganja hidroponik ini sudah sejak lama menjadi pecandu ganja. Hal tersebut mendorong tiga orang pelaku bekerja sama untuk memproduksi ganja.

"Karena memang yang bersangkutan juga menurut pengakuan dari keluarganya juga sudah cukup lama menggunakan ganja ini," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 9 Juni 2021.

Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23

Selain amankan ratusan batang ganja hidup dalam pot, polisi juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka dengan masing masing peran yang berbeda, yakni, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai penjaga kebun ganja dan UH sebagai pemilik sekaligus pemodal kebun ganja hidroponik tersebut.

"Kemudian tersangka UH sementara ini sebagai pemodal yang memberikan perintah untuk menanam pohon ganja ini," ujarnya.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Ady menyebut ganja yang ditanam pelaku nantinya tidak untuk diperjualbelikan. Pengakuan para pelaku, jika panen nanti ganja hidroponik tersebut akan dikonsumsi secara pribadi.

"Karena memang yang bersangkutan juga secara ekonomi orang yang berada ya. Jadi dia tidak membutuhkan ini untuk komersial," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 42,33 gram, 200 pot yang berisi tanaman pohon ganja, satu set alat semprot, 29 linting ganja dengan berat 24 gram dan 1 piring biji ganja dengan berat 149 gram.

"Kami juga tangkap UH kami amankan barbuk (barang bukti) di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja," ujarnya.

Empat tersangka yang berhasil tertangkap dikatakan Ady, dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya