Briptu Nikmal Idwar Perkosa Remaja, Polri Minta Maaf

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA - Divisi Propam Polri meminta maaf pada seluruh masyarakat Tanah Air atas ulah oknum polisi Briptu II memperkosa remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.

Dia mengatakan aksi oknum polisi tersebut sudah mencederai Korps Bhayangkara. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Briptu II juga terancam dipecat tidak dengan hormat. Selain itu, Propam Polri juga mau yang bersangkutan diganjar hukuman seberat-beratnya.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara terhadap korban NI di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Baca juga: Perkosa Remaja di Polsek, Briptu II Terancam Dipenjara 15 Tahun

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan menyampaikan kronologi dugaan pemerkosaan oleh Briptu II terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

Adip menjelaskan, korban Bunga bersama rekannya, mawar yang berasal dari Halmahera Selatan hendak berkunjung Ternate. Untuk menuju Ternate, dua remaja putri itu mesti melewati jalur Saketa dulu ke Sidangoli.

Biadab! Sopir Angkot Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kendari

Nah, saat sampai di Sidangoli, ternyata korban dan temannya kemalaman. Mobil angkutan menuju Ternate juga sudah tak ada.

Ilustrasi pelecehan seksual

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Simak Round Up deretan artikel di kanal News VIVA menyedot perhatian pembaca sepanjang Selasa, 7 Mei 2024. Salah satu artikel viral Fortuner Pelat Polri yang ugal-ugalan

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024