Cabuli Anak di Bawah Umur, Driver Taksi Online Diciduk Polisi

Driver taksi online cabuli anak dibawah umur.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang taksi online, SN, karena diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya. Yaitu, seorang perempuan yang masih di bawah umur berinsal, S.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Penangkapan supir takasi online itu, dibenarkan oleh Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra kepada wartawan, Rabu, 7 Juli 2021.

Ia menjelaskan, SN diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Pelaku sudah berhasil kita tangkap di daerah Serdang Bedagai. Setelah sebelumnya telah melarikan diri ke berbagai kota di Sumatera Utara," ungkap Rafles dikutip, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca juga: Viral Pria Ceraikan Istri Setelah Ijab Kabul, Kini Sudah Rujuk

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Kepada petugas, SN mengkaui perbuatannya. Yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang merupakan warga Kota Medan. Aksi bejatnya, dilakukan pelaku pada Jumat malam, 18 Juni 2021.

"Saat kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhinya korban di salah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan," kata Rafles.

Rafles mengungkapkan bahwa pelaku sendiri memberikan keterangan berbelit-belit. Kemudian, memberikan keterangan tidak sesuai dengan keterangan disampaikan korban dan para saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

"Namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka," kata Rafles.

Sebelumnya, korban sempat memesan taksi online sebuah aplikasi jasa transportasi online. Ternyata, SN lah driver taxi online yang di-order-nya. Kemudian, antara pelaku dan korban tukar-tukaran nomor handphone.

"Awalnya korban memesan takasi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone. Dan tersangka meminta agar pemesanan taksi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung," ungkap Rafles.

Rafles menjelaskan dari keterangan korban, bahwa S dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku dan di bawah ancaman senjata tajam. Namun tersangka, membantah hal tersebut.

"Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam," ujar Rafles.

Kemudian, Sabtu 18 Juni 2021. Korban bersama keluarganya, membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, SN jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya