Hati-hati, Jambret Perhiasan Emas Sasar Anak Kecil

Ilustrasi jambret.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Orang tua diminta berhati-hati dan menjaga anaknya saat bermain di luar rumah agar tidak menjadi korban jambret. Seperti yang dialami oleh anak kecil berusia enam tahun, di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten.

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya

Pelaku RD alias BP (32), merampas kalung emas milik anak perempuan. Akibatnya, pelaku ditangkap polisi, setelah video aksinya terekam CCTV.

"Pelaku beraksi sendiri, mengendarai sepeda motor. Berpura-pura menanyakan alamat, terus menarik kalung anak perempuan usia enam tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, Aiptu Jamain, di kantornya, Rabu, 14 Juli 2021.

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Anak perempuan berusia enam tahun itu berusaha menahan kalung yang dirampas oleh RD alias BP. Pelaku tetap menarik perhiasan emas itu hingga putus.

Perbuatannya terekam CCTV hingga dilihat istri pelaku, hingga akhirnya RD kabur ke Kota Tangerang. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

"Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan," katanya.

Baca juga: Heboh, Jambret Diikat di Tiang Bendera

Polisi meminta orang tua tidak memakaikan perhiasan ke anak-anaknya agar tidak menjadi sasaran kejahatan. Saat anak-anak sedang main di luar rumah, harus dijaga dan diperhatikan.

"Khususnya ke orang tua, apalagi anaknya masih kecil, ditinggal dan main di luar. Jangan dipakaikan perhiasan," ujarnya.

Pelaku RD alias BP mengakui dirinya seorang residivis. Dia sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.

Pelaku mengklaim hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.

"Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara. Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah," kata pelaku RD (32).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya