Pengakuan Maling Besi Tiang Monorel di Kuningan

Pencuri tiang monorel ditangkap polisi
Pencuri tiang monorel ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi mencokok satu orang berinisial MS alias OL (31 tahun) usai aksi pencurian besi tiang pilar bekas proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan viral di media sosial pada Sabtu, 17 Juli 2021 kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam di rumahnya langsung berikut dengan barang bukti alat bantu seperti pakaian dan celana yang digunakan oleh pelaku pada saat melaksanakan aksinya,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Rinaldo Aser kepada wartawan di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin, 19 Juli 2021

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia lagi

Rinaldo menyebut berdasarkan dari hasil penyelidikan, tersangka ini pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir yang merupakan warga Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi.

“Dari hasil penyelidikan yang masih berjalan ini masih berlanjut terus sampai saat ini dari saksi dan bukti kami amankan yang bersangkutan melaksanakan aksinya pertama kali dan untuk barang bukti yang ditemukan di rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dikatakan Rinaldo, untuk barang curian hasilnya nanti akan dipergunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel. Dalam aksinya, pelaku membutuhkan waktu kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial besi tiang pilar bekas proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan digondol. Tiga orang diduga mencuri besi itu.

Halaman Selanjutnya
img_title