Obat COVID-19 Dijual Oknum Perawat Berkali Lipat Sampai Rp40 Juta

Penggrebekan Penimbunan Obat Covid dan Kesehatan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Oknum perawat berinisial RS dicokok polisi karena diduga menimbun obat sisa pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia dan menjualnya dengan harga berkali-kali lipat. Obat-obatan itu bahkan ada yang dijual hingga mencapai Rp40 juta.

Catat, Dokter Sarankan Jemaah Haji Bawa Obat-obatan Ini ke Tanah Suci

"Dia jual Rp40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," ucap Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.

Dia menyebut, salah satu obat terapi COVID-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut adalah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sekitar Rp1,1 juta per boksnya.

Jaga Kesehatan, Ini Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Mukti menambahkan, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Tapi, hal itu akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," kata dia lagi.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali membongkar penimbunan obat terapi COVID-19. Kali ini, salah satu pelakunya adalah oknum tenaga kesehatan.

Dia adalah seorang perawat berinisial RS. Tersangka menimbun obat sisa pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia. Kemudian, obat dijual dengan harga tinggi.

"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau sudah terkumpul dia mainkan harganya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Polisi juga menangkap sebanyak 23 pelaku lain dalam kasus ini selain RS. Mereka adalah BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Sindikat tersebut membeli obat-obatan terapi COVID-19 dengan resep palsu. Mereka kongkalikong dengan oknum pegawai apoteker.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya