Perdagangan Manusia

Polisi Tangkap Delapan Penyalur

VIVAnews - Dalam sepekan terakhir jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan penyalur perdagangan manusia atau trafficking.  Selain itu polisi mengamankan 148 wanita yang menjadi korban perdagangan manusia.

Mereka ditangkap dan ditahan dalam "Operasi Bunga". Penyalur yang ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau trafficking.

Delapan penyalur yang ditangkap adalah LA, TO, KT, FER, JN, KK, DN, dan MBP. Mereka ditangkap bersama ratusan wanita pekerja  di enam tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jika tidak ada agen (penyalur), maka tidak akan terjadi seperti ini," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iriawan.

Ratusan perempuan itu berasal Kebon Jeruk X, No 37 A, Spa Hotel Fashion, Spa Hotel Nikko, Grand Wijaya, Klasik Spa, Klasik Spa. Malioboro Hotel Spa.

Dari tempat itu petugas mendapakan 39 wanita pekerja warga negara asing, asal Cina, Thailand, Tibet, Mongolia dan Uzbekistan, dan  109 orang wanita pekerja spa asal Indonesia.

Iriawan menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan imigrasi. Untuk langkah ke depan terhadap proses hukum bagi pekerja asing yang melanggar keimigrasian.

Seluruh tersangka sudah diproses dan segera diajukan ke pengadilan. Mereka dikenai pasal 296, 297, dan 506 KUH Pidana, serta UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024