Oknum Polisi di Bali Pemilik Sabu-sabu Dihukum Penjara 11 Tahun

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang diketuai oleh I Putu Suyoga, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, I Gusti Ngurah Menara (47 tahun), yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis, 9 September 2021.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu siang, 8 Mei 2021, di depan Masjid Al Furqon, Jalan Gatot Subroto, Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Lalu petugas menggeledah terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika itu didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya