Motor Mogok Kehabisan Bensin, Tersangka Jambret HP Dibekuk Warga

Tersangka penjambretan HP di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA –QH (29), pelaku jambret handpone, ditangkap warga di Jalan Imam Bonjol Desa Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis pagi, 7 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia diamankan karena sepeda motor yang digunakan mogok kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar saat dikonfirmasi Jumat, 8 Oktober 2021 pagi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Mangga, Desa Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan sudah diamankan di Polsek Kota Kisaran.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

"Pelaku mencuri handphone tersebut dengan cara mengambil dari dalam dashboard kendaraan sepeda motor korban saat itu juga diketahui oleh korban," ujar Putu.

Putu mengatakan, korban yang mengetahui handpone-nya diambil QH. Langsung berteriak dan meminta tolong warga sekitar. Alhasil, pelaku berhasil diamankan warga.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Korban langsung meneriaki pelaku maling pada saat itu juga pelaku melarikan diri dengan kendaraan sepeda motornya. Kebetulan sepeda motor pelaku mogok dan pelaku langsung diamankan masyarakat dan personel Polsek Kota Kisaran," ujar Putu.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo A16 warna perak angkasa, 1 unit sepeda motor merek dan Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa plat.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjungbalai.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya