Suka Tawuran, Remaja di Depok Ingin Tunjukkan Siapa yang Terkuat

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar, Imran Edwin Siregar.
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA - Remaja mati sia-sia bertambah lagi di Kota Depok, Jawa Barat. Pria inisial MIA (19) meninggal akibat tawuran antar kelompok.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Tawuran itu pecah di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, pada Selasa, 2 November 2021, dini hari, antar dua kelompok remaja.

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya
Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Janjian Lewat Instagram

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, menyebut kedua kelompok remaja ini awalnya berjanjian melalui media sosial Instagram.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

"Mereka janjian tawuran lewat Instagram di depan Pasar Agung. Setelah ketemu, saling bacok hingga ada yang mati," kata Imran dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.

Baca juga: Tawuran Maut di Kampung Bahari Diduga karena Saling Ejek di Medsos

Buktikan Siapa yang Paling Kuat

Imran mengatakan kedua kelompok remaja ini melakukan tawuran untuk mencari jati diri dan membuktikan kelompok siapa yang paling kuat.

"Mereka keliling-keliling cari musuh. Kalau ada yang nyaut (di Instagram) jadi. Ditentukan tempatnya," kata Imran.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa.

4 Remaja Ditangkap

Atas peristiwa tawuran itu, Imran mengatakan empat remaja ditangkap yakni RN, MA, SM, dan GDA. Di antara keempatnya, RN adalah pelaku utama yang berperan membacok korban hingga tewas.

"Korban mengalami luka bacok di bagian pinggang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia," kata Imran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya