Prengki Ditangkap Gara-gara Jual Online HP Curian

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Prengki Saputra ditangkap aparat karena menjajakan handphone hasil curiannya di aplikasi jual beli, OLX. Dari iklan yang dia posting, polisi dengan mudah mengamankannya, lantaran handphone yang hendak dia jual dikenali oleh korban, Dhea Cindy Juli P (21 tahun).

Viral Pemandangan di Sukolilo Pati Banyak Motor Tanpa Pelat Nomor

Warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang itu, dijemput di kediamannya oleh anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jum'at malam, 12 November 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 warna hitam kristal. Pelaku bersama barang bukti pun, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

PDIP Akan Terus Dampingi Hasto Kristiyanto: Pak Sekjen Simbol Partai

Prengki mengatakan, bahwa ia melakukan aksi penjambretan bersama temannya, Hengky. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mahameru, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Jum'at, 29 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya melakukan aksi itu berdua dengan Hengky. Untuk tugas saya sebagai eksekutor atau merampas handphone korban," kata dia, Sabtu, 13 November 2021.

Marak Aksi Maling Gotong Motor, Honda BeAT Terbaru Punya Jurus Jitu

Dia menjelaskan, saat itu mereka memepet korban yang melintas sedang memegang handphone. Tanpa basa-basi, Prengki langsung menarik handphone tersebut. Berhasil mendapat barang incaran, keduanya pun langsung kabur.

Agar cepat laku, Prengki menjajakan handphone hasil curian itu di aplikasi jual beli, OLX. Belum sempat terjual, ia justru sudah dijemput anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Saya pasang iklan penjualan ponsel di OLX. Mungkin dari iklan itulah saya berhasil ditangkap anggota polisi," ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas laporan korban dan informasi adanya penjualan handphone curian di OLX, anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Anggota kita menjemput pelaku tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang bersama hasil curiannya yang belum sempat dijual pelaku," terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa peran pelaku saat aksi penjambretan sebagai eksekutor. Sedangkan temannya yang masih dalam pengejaran, Hengky, bertugas sebagai pengemudi motor.

"Saat kejadian penjambretan, dari keterangan korban ke anggota kita, kalau dia sempat mengejar para pelaku tapi kehilangan jejak. Sehingga korban membuat laporan polisi," jelasnya.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya