Salah Paham Gegara Ponsel Hilang, Nelayan Tusuk Empat Rekannya

ilustrasi nelayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Seorang nelayan berinisial S harus berurusan dengan pihak Reskrim Polsek Muara Baru, Jakarta Utara lantaran menusuk empat orang nelayan lainnya hingga luka parah dengan sebilah badik.

Anak Mulai Pakai Ponsel Harus Dipantau, Bisa Timbulkan Risiko Negatif Ini Bun!

Kapolsek Muara Baru AKP Muhammad Debby mengatakan penusukan tersebut berawal dari salah paham yang yang dituduhkan pelaku kepada empat korban. S menuduh empat orang rekan satu kapalnya itu telah mencuri ponsel miliknya. Kejadian penusukan itu pun terjadi pada Rabu 22 Desember lalu.

"Keempat orang korban tidak terima dituduh mencuri telepon seluler oleh S, yang kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan empat korban." ujar Debby dikonfirmasi, Jumat malam, 24 Desember 2021 

Daftar Harga Ponsel Samsung Semua Tipe per 6 Mei 2024

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • Pixabay

Pelaku yang saat itu dikeroyok para korban, kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk korban satu persatu. "Usai penusukan empat orang korban, pelaku sempat melarikan diri, namun tidak jauh dari lokasi." ujarnya.

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang mengetahui adanya penusukan tersebut, langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Polisi mendapati S sedang bersembunyi di dalam kapal, dan kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani pemeriksan dan proses hukum atas kasusnya.

Diketahui dalam proses pemeriksaan antara tersangka, para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut. "Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," imbuhnya.

Selain mengamankan S, polisi juga menyita sebilah badik yang digunakan S untuk menusuk empat rekannya. S kemudian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain terluka, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun menanti tersangka S.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya