ASN Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Serahkan ke Proses Hukum

Ilustrasi jenis-jenis obat narkoba
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh menyesalkan adanya aparatur sipil negara atau ASN setempat, yang menggelar pesta narkoba dan minuman keras di wilayah itu. Mereka juga diberikan sanksi tegas dari pemerintah setempat.

Heboh Video Tepung Gorengan Dicampur Narkoba, Polisi: Hoaks!

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi mengatakan, pihaknya belum mendapat data pasti terkait berapa jumlah ASN yang digerebek oleh BNN pada Minggu 26 Desember 2021. Namun, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau kasus narkoba sesuai dengan aturan kita jalankan. Mungkin mereka bisa ditindaklanjuti bersama pihak BNN dan para penegak hukum,” ujar Sulaimi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Desember 2021.

Sekda Depok Dilaporkan ke KASN Buntut Maju Pilkada, Deolipa: Pelapor Kurang Kerjaan

Tenaga Kontrak Langsung Diputus

Bagi PNS, kata dia sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian, dan untuk tenaga kontrak langsung diputus kontraknya. Sulaimi juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, untuk memberikan memproses hukum terhadap mereka.

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 3 Juni 2024, Segini Besarannya

“Jika PNS sesuai aturan kepegawaian. Kalau kontrak ya diputuskan kontraknya, nggak mungkin dipertahankan karena ini kasus narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.

Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penggerebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu. 

Saat digerebek mereka menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin karena mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Polda Metro Tangkap 3 ASN Maluku Utara Terkait Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024