Jelang Tahun Baru, Peredaran 44,7 Kg Sabu di Surabaya Digagalkan

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta merilis kasus narkotika seberat 44,7 Kg sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti besar menjelang perayaan tahun baru. Delapan tersangka diamankan dan barang bukti 44,7 kilogram sabu-sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi disita.

Viral! Video Bang Jago Asal Lampung Isap Sabu Mengaku Kebal Hukum

Kedelapan tersangka yang ditangkap itu ialah dua kurir berinisial SM (26), warga Bandung, Jawa Barat. Lalu, AS (24), warga Malang. 

Kemudian, empat tersangka lain berperan sebagai bandar yang tiga orang di antaranya berasal dari Sidoarjo berinisial FI (24, HW (36), dan CH (36), satu tersangka bandar lagi asal Surabaya, yakni Y (24). Satu tersangka lagi sebagai pengendali jaringan, yaitu SY (43), warga Surabaya.

Akuntan Asal Australia Dibekuk Polisi di Bali

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menjelaskan, kasus tersebut diungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Polisi kemudian menindaklanjuti dan ternyata informasi itu benar. 

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta merilis kasus narkotika seberat 44,7 Kg sabu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

Aparat pun melakukan penguntitan dan salah satu tersangka diketahui berada di Tol Ngawi.

“Pada tanggal 21 Desember 2021, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area jalan tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kilogram sabu,” kata Nico di Markas Polrestabes Surabaya pada Rabu, 29 Desember 2021.  

Setelah diinterogasi, ketiga kurir tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Sidoarjo. Keesokan harinya, 22 Desember 2021, petugas lantas menangkap empat tersangka lainnya di Sidoarjo. 

"Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kilogram sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kilogram," tutur Nico.

Dari keterangan tujuh tersangka itu kemudian diketahui adanya SY sebagai pengendali jaringan pengedar narkotika. Tersangka SY diketahui sekaligus penyedia gudang penyimpanan. 

Polisi lantas menangkap SY dan saat digeledah ditemukan barang bukti 35 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 32,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram serbuk ekstasi.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya