Viral, Kuli Cabuli Bocah di Pamulang Cuma Ditahan 6 Bulan

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA - Viral di media sosial, bocah berusia lima tahun disebut jadi korban pemerkosaan oleh seorang kuli di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku disebut cuma akan ditahan selama enam bulan.

Camat Bojonggede Bantah Pidanakan Konten Kreator yang Viralkan Gibran Kelaparan

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Viral di Twitter

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Informasi viral ini salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @inimeyraloh. Dalam cuitannya, akun tersebut mengatakan korban adalah anak dari karyawan ibunya.

Akun @inimeyraloh mengatakan kalau kepolisian cuma memberi waktu enam bulan kepada korban untuk menyertakan barang bukti. Akun tersebut pun mengatakan pelaku kemungkinan akan dibebaskan dalam waktu enam bulan.

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

"Dalam kicauannya itu, @inimeyraloh menyebut pihak kepolisian hanya memberi waktu enam bulan kepada pihak korban untuk menyertakan barang bukti. Dia juga menyebut pelaku kemungkinan akan dibebaskan dalam waktu enam bulan," demikian bunyi postingan akun tersebut seperti dikutip, Kamis 20 Januari 2022.

Baca juga: Diduga Cabuli 5 Anak di Bogor, Guru Ngaji Ditangkap

Tanggapan Polisi

Sementara itu, menanggapi hal ini Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu membenarkan soal kasus ini. Dia menyebut pelaku sudah ditangkap pada Sabtu, 15 Januari 2022, lalu.

Namun demikian, dia mengaku kasus ini bukan merupakan pemerkosaan, tapi pencabulan. Dia menambahkan, pelaku pun sudah jadi tersangka dan ditahan.

"Saya koreksi, jadi bukan pemerkosaan tapi perbuatan cabul," ujar Sarly.

Dia dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sarly pun menampik cuitan @inimeyraloh yang menyebut pelaku cuma akan ditahan selama enam bulan.

Menurutnya, vonis hukuman terhadap pelaku nantinya merupakan wewenang daripada majelis hakim. Sedangkan, kasus ini sendiri masih dalam tahap pemberkasan.

"Proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan enam bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya