Tiga 'Jenderal' NII Ditangkap

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat menetapkan tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) yang berpangkat ‘jenderal’ sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut sebelumnya ramai mengunggah video dalam akun media sosial YouTube yang berisi pengibaran bendera NII dan propaganda lainnya.

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa hasil penyelidikan diketahui video pengibaran bendera berlokasi di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Selanjutnya ditemukan fakta-fakta pengibaran bendera NII dan adanya propaganda tentang NII melalui media sosial.

"Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” ujarnya, Kamis 3 Februari 2022.

Kylian Mbappe Umumkan Perpisahan dengan PSG, Menuju Real Madrid?

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di YouTube dengan nama akun Parkesit82 yang telah memuat 57 video yang berisi propaganda penyebaran ajaran NII. Penyebaran video melalui akun YouTube diakui para tersangka merupakan amanah yang diperintahkan oleh Presiden atau imam besar NII (Alm) Sensen Komara Bin Bakar Misbach saat masih hidup.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

"Jadi dalam video tersebut ketiga tersangka berinisial S, U dan JK menjelaskan tentang ajaran NII, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi yang diperintahkan Sensen," ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, dalam menangani kasus tersebut pihaknya bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan akun YouTube tersebut. Tersangka tiga ‘jenderal’ NII tersebut dijerat pasal 110 KUHP tentang makar serta pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 tentang ITE.

"Tersangka juga dijerat pasal 24 junto 66 terkait pengibaran bendera yang dianggap telah melakukan penodaan lambang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya