Jual Perabotan-Sembako Rumah Demi Pacar, Anak Durhaka Tampar Ibunya

Pria di Bantul kembali ditangkap usai menjual perabotan rumah
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Seorang pemuda berinisial DRS (24) kembali harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh ibunya Paliyem (53). Ia dilaporkan karena kembali menjual perabotan rumah. Pria asal Paten, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul ini sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus serupa.

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

Terkait laporan dari Paliyem ini, pihak Satreskrim Polres Bantul pun kemudian menangkap DRS. DRS ditangkap karena kembali menjual perabotan milik ibunya.

Sebelumnya pada JanAuari 2022 lalu, DRS pernah dilaporkan oleh ibunya karena menjual perabotan di rumah. DRS nekat menjual perabotan milik ibunya karena untuk foya-foya dengan pacarnya.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan DRS ditangkap pada Sabtu (12/4) usai pulang dari rumah pacarnya di Jawa Timur.

Archye menerangkan dari keterangan DRS diketahui jika motifnya mencuri lagi perabotan milik ibunya karena untuk menemui pacarnya di Jawa Timur. Untuk ke Jawa Timur membutuhkan ongkos dan ongkos ini didapat DRS dari menjual perabotan milik ibunya.

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

"Motifnya ekonomi. Dia kerja serabutan. Pacarnya di Jawa Timur, jauh. Nah dia (DRS) ini sering ke sana. Butuh uang untuk akomodasi dan lain-lain akhirnya mencuri perabotan milik ibunya," kata Archye Selasa, 15 Februari 2022.

Archye menyebut jika DRS telah ditetapkan swbagai tersangka dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Archye merinci jika DRS diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu sang ibu tersangka Paliyem mengaku kesal dengan perbuatan anaknya. Paliyem menyebut jika November 2021 lalu DRS sempat melakukan kejahatan serupa. Hanya saja kemudian dimaafkan dan kasusnya dihentikan pada Januari 2022 lalu.

Paliyem menceritakan jika pada 11 Januari 2022 dirinya mencabut laporan pencurian yang dilakukan oleh anaknya. Saat itu sang anak berjanji tak akan mengulang peristiwa serupa.

Ternyata pada 14 Januari 2022, anaknya ini kembali berulah. Saat itu tanpa sepengetahuan sang ibu, DRS menjual kompor dan tabung gas yang ada di rumah. Padahal barang-barang itu pemberian dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

"Tanggal 6 Februari saat saya sedang tidak di rumah, anak saya kembali menjual meja dan kursi padahal itu merupakan pemberian orang. Beras pemberian Pak Jaksa juga dijual," tutur Paliyem.

Paliyem menerangkan jika sang anak sempat pula memukulnya dengan sandal jepit pada bagian pipi. Paliyem menerangkan saat itu sang anak meminta uang Rp 1 juta untuk modal usaha namun tak diberi.

"Saya sempat ditampar pakai sandal karena tidak memberikan uang Rp 1 juta. Ini sudah keterlaluan. Pokoknya saya enggak mau cabut laporan lagi," tegas Paliyem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya