Detik-detik Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 24 Ton di Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri)
Sumber :
  • dok Polda Banten

VIVA – Minyak goreng sebanyak 24 ton ditimbun di sebuah rumah di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Pemilik barang, MK (31), ditangkap saat menurunkan barang bersama sopir truk. 

Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, PTPN Group Sabet Penghargaan

"Supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (26/02/2022).

Rumah yang dijadikan gudang itu, ditemukan sekitar 2 ribu kardus minyak goreng berukuran 2 liter dan 1 liter. Total keseluruhan, terdapat sekitar 24 ribu liter minyak goreng. 

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton hino yang digunakan sebagai alat angkut," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu, kemudian ditambah biaya antar senilai Rp2 ribu setiap kardus, totalnya Rp166 ribu per kardus.

Daftar Harga Pangan 2 Mei 2024: Cabai Merah hingga Gula Naik

MK menjual minyak goreng eceran seharga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. Untuk partai besar, MK mematok harga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus.

"MK menjual ke warung atau toko dan secara eceran juga. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," jelasnya.

Status MK akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Lebak dengan mendalami kasus dugaan penimbunan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan MK. Kemudian, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, MK bukanlah jalur distribusi resmi minyak goreng. Sehingga muncul kecurigaan dengan kepemilikan dalam jumlah banyak.

Jika nantinya MK terbukti melakukan penimbunan, bisa dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.

Baca juga: Penimbun 26 Ton Minyak Goreng di Jaksel Perusahaan Kosmetik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya