Momen Menteri Bintang Ketemu Pemerkosa Anak Kandungnya di Depok

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Temui Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya
Sumber :
  • VIVA/ Ridwan Putra

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendatangi langsung Mapolrestro Depok, untuk bertemu langsung pelaku pemerkosa dan pencabul anak kandung, Selasa 1 Maret 2022.

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Tampak Menteri Bintang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, beserta rombongan. Mereka tiba di kantor Polres Depok sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tentu sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan ya, baik korban, keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” kata Bintang kepada wartawan usai kunjungannya, Selasa 1 Maret 2022.

Regenerasi Petani, Kementerian Pertanian Beri Pembekalan pada Petani Muda

Selain bertemu dengan pelaku dan korban, Menteri Bintang juga menemui Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar. Dalam pertemuan itu, dia berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, yang pertama jajaran pak Kapolres itu sudah bertindak cepat ya sudah memberikan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku demikian juga untuk Dinas PPA pada Pemkot Depok,” kata Bintang.

Zulhas Tak Persoalkan Jumlah Jatah Menteri untuk PAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Korban dan Keluarga Harus Didampingi

Menteri Bintang juga meminta agar Dinas DP3AP2KB Kota Depok, dapat memberikan bantuan hukum dan psikososial kepada korban dan keluarga korban. 

“Pendampingan psikososial menjadi penting agar tidak terjadi kekerasan yang berlapis ya, mengalami stigma di lingkungannya, nanti dia di sekolah, dan sebagainya,” kata Bintang.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mengalami nasib kurang mengenakkan. Kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri.

Adalah D (11) bocah kelas 4 SD yang mengalami hal itu. Kurang lebih 20 kali ia harus melayani nafsu bejat bapak kandungnya A (49). Hal itu diungkapkan oleh ibu kandung korban, DH (39).

DH mengatakan, kejadian itu terbongkar pertama kalinya pada tanggal 24 Februari 2022. Saat itu ia bersama sang suami sedang menginap di rumah orangtuanya, nenek korban.

Saat menginap, DH memergoki suaminya sedang menggerayangi anak sulungnya itu sekitar pukul 04.00, 
“Jadi pada jam itu, saya kebangun dan ngeliat suami udah nggak ada di tempat tidur, saya cari ternyata lagi meraba-raba tubuh anak saya, pas saya marah-marah dia bilang mau bangunin buat minta dibikinin mie,” kata DH kepada wartawan, Senin 28 Februari 2022.

DH yang telah memiliki kecurigaan selama kurang lebih setahun itu pun langsung memeriksakan kondisi anaknya ke puskesmas terdekat. Ternyata benar. Alat vital anaknya sudah mengalami luka robek dan lecet. 

“Dari situ lah saya baru tahu ternyata anak saya ini sering digauli oleh suami saya lebih dari 20 kali,” kata DH.

DH mengatakan, sebelum kejadian itu dirinya memang telah menaruh curiga terhadap suaminya. Karena melihat gerak-gerik terhadap anak sulungnya itu berbeda bukan layaknya anak dengan bapak.

“Saya pernah mergokin suami saya itu tidak pakai celana dalam tidur bersama anak saya, pas saya tanya alasannya gerah,” kata DH.

Karena tidak memiliki bukti yang absah, DH pun tidak dapat membuktikan kecurigaannya tersebut, karena sang suami telah bersumpah dan meyakininya tidak mungkin seorang ayah kandung tega terhadap anaknya.

“Dia sampai sumpah, nggak mungkin pake anak sendiri. Dan saya tuh termakan omongan dia, percaya, saya pun sempat tanya anak saya, dia nggak pernah ngaku juga,” kata DH.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A (49) diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB, beserta barang buktinya berupa satu bilah golok untuk mengancam dan dua buah sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya