Polda Jabar Bongkar Arisan Bodong Puluhan Miliar, Pelakunya Pasutri

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, membongkar praktik arisan bodong oleh pasangan suami istri (pasutri), MAW dan HTP. Adapun arisan ini korbannya mencapai 150 orang dengan kerugian hingga Rp21 miliar.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

"Adapun tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 1 Maret 2022.

Jelas dia, modus pelaku yaitu dengan lelang arisan dengan nilai minimal Rp1 juta per slot dengan janji keuntungan Rp1,350 juta disertai bonus Rp250 ribu jika menjaring reseller.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," katanya.

Ibrahim menambahkan, kasus tersebut dikembangkan penyidik untuk mengungkap korban dan nilai kerugian yang diprediksi bertambah dengan barang bukti resi transfer dan smartphone. 

Arogan, Pasutri Anggota Polisi Piting Leher Ketua LPM dan Pukul Karyawan Bengkel

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.

Ada Korban Rugi Rp500 Juta

Pelaku diduga tak kunjung membayar kepada para korban seperti yang dijanjikan. "Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," katanya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menambahkan, ada korban yang rugi hingga Rp500 juta. "Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya