Azis Samual Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi resmi menahan politisi Golkar Azis Samual yang jadi salah satu tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Iya ditahan," kata Zulpan kepada wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, Azis ditahan mulai Rabu malam hari ini. Dia akan ditahan sampai 20 hari kedepan. Dimana penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan melengkapi berkas agar kasus bisa segara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Mulai malam ini (ditahan)," ujar Zulpan lagi.

Azis jadi tersangka karena berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris. Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan ditetapkannya Azis jadi tersangka, total ada enam tersangka dalamu kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diserang sekelompok orang tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Februari 2022.

Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.

Sosok yang Kembali Laporkan Anwar Usman ke MKMK Dipolisikan
Pesawat jatuh di BSD

Ungkap Penyebab Pesawat Jatuh di BSD, Polisi Akan Panggil Indonesia Flying Club

Polisi berkoordinasi dengan KNKT untuk mencari penyebab pasti kecelakaan pesawat itu.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024