Beli Moge Pakai Kain Lap, Pemuda di Asahan Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan dan penggelapan moge
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda berinsial ES (29) diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu sepeda motor gede atau moge. Pemuda tersebut membeli motor tersebut, tanpa menggunakan uang dan hanya menyerahkan dua kain lap kepada korban.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Kasus ini, berawal saat pelaku dan korban bernama Siswanto merupakan warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bertransaksi untuk jual beli sepeda motor tersebut.

Keduanya melakukan komunikasi melalui telepon selular dan berjanji bertemu untuk transaksi di Jalan Lingkar Utara Kel. Pematang Pasir, Kecamatan Tanjung Teluk nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu siang, 30 Maret 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetio mengatakan sepeda motor yang hendak dijual itu, adalah Yamaha R15 Warna Merah Less Putih BK 5209 OAD. Kemudian, pelaku mengakui sudah membawa uang di dalam tas kecil warna coklat.

"Setelah itu, oleh pelaku melakukan test drive sepeda motor korban. Kemudian, memberikan 1 buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper itu, kepada korban," sebut Eri, Sabtu 2 Maret 2022.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Eri mengatakan korban mencurigai ES yang tes drive yang tidak kembali dan saat ditelpon handphone pelaku sudah tidak aktif. Siswanto membuka tas coklat tersebut, yang disebut pelaku berisikan uang.

"Kemudian, membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang. Namun, kenyataannya tidak berisi uang melainkan berisi 2 buah potongan kain lap berupa baju warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar," jelas Eri.

Merasa jadi korban penipuan dan penggelapan, korban membuat laporan ke Mako Polres Tanjungbalai pada hari itu juga. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyidikan.

Pada hari itu juga, petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Eri mengungkapkan barang bukti berupa sepada motor korban berhasil diamankan polisi. 

"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban. Selanjutnya, terhadap pelaku di bawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan," tutur Eri.

Baca juga: Mobil Dinas Polisi Pembawa Vaksin Tabrak Warga hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya