Pembacokan Suami Istri, Pelaku: Daripada Saya Mati Duluan

Ilustrasi lokasi pembacokan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembacokan pasangan suami istri di Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir, pada Sabtu malam, 16 April 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Salah satu pelaku pembacokan ternyata mantan kepala desa di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Untuk diketahui, pelaku Safri (47), yang merupakan mantan kades Tapus melakukan serangan secara tiba-tiba terhadap korban Rasyid Ghandi (32), yang ketika itu tengah melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama istri dan dua anaknya.

Pelaku Safri melakukan penyerangan bersama adiknya, Zainal (38), yang secara tak sengaja berpapasan dengan Rasyid. Dengan mengendarai mobil, para pelaku kemudian membuntuti korban sebelum memepet dan melakukan penyerangan.

Korban Rasyid, yang merupakan pengendara motor meningga dunia di lokasi kejadian. Sementara istrinya, Wulandari (27), mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan kedua anaknya justru selamat dari maut.

Hanya berselang beberapa jam, dua tersangka pembacok Rasyid, Safri dan Zainal, berhasil diringkus polisi di kediamannya di desa Tapus Muara Enim. Tersangka Safri mengaku nekat membunuh korban karena merasa terancam.

"Saya memang ada persoalan pribadi dengan korban (Rasyid). Sejak tiga bulan terakhir, jujur saya tidak berani pulang ke rumah di Muara Enim karena takut dihadang korban," kata Safri.

Persoalan pribadi ini, lanjutnya, sejak dia menjabat Kades Tapus. Sempat tersiar kabar bahwa tersangka dan korban bertikai karena persoalan pilkades beberapa tahun lalu. Namun tersangka membantahnya.

"Kalau saya ribut dengan korban sejak jadi kades dulu, memang iya. Tapi kalau karena pilkades, saya pastikan bukan," akunya.

Menurut ayah tiga anak ini, korban merupakan jagoan kampung dan cukup disegani di lingkungan tempat tinggalnya. Hingga pada Sabtu petang, 16 April 2022, tersangka berpapasan dengan korban di wilayah Lembak.

Tersangka beserta adiknya yang mengendarai mobil, lalu berputar arah dan membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan kedua anaknya.

"Sempat kehilangan jejak korban, akhirnya ketemu di jalan lurus (lintas Palembang-Indralaya). Saya setop, terus saya tusuk dan bacok korban. Saya terpaksa, dari pada saya mati duluan," jelasnya.

Saat menusuk korban, lanjut Safri, istri korban sempat melindungi suaminya sehingga ikut terkena sabetan pisau dan parang.

"Kalau istri korban, jujur tidak saya incar. Saya hanya emosi sama suaminya saja," ujar tersangka yang habis masa jabatan Kades Tapus pada 2019 lalu.

Setelah menusuk korban hingga terkapar, kedua tersangka kembali ke kediaman mereka di Tapus.

Sementara itu, Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kepala Polsek Inderalaya, AKP Herman menerangkan, korban Rasyid tewas dengan luka bacok di bagian kening, leher, perut dan punggung. Sementara Wulandari, istri korban juga mengalami luka bacok di tangan dan kepala, namun sempat melarikan diri.

Gedung Graha CIMB Niaga Kebakaran, Diduga Gegara Arus Pendek Listrik

"Benar ada dua korban pembacokan, satu orang meninggal dan satu orang lainnya kritis. Untuk dua anak, alhamdulillah selamat, tidak terjadi apa-apa," jelas Kapolres.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku, beberapa jam setelah peristiwa pembacokan tersebut. 
"Kedua pelaku diamankan pada Minggu pagi sekira pukul 03.00 WIB. Motifnya karena dendam dan barang bukti parang serta pisau juga kami amankan," jelas Yusantiyo.

Wanita Paruh Baya di Aceh Timur Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Leher

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," lanjutnya.

Polisi Amankan Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Siswa SMP di Depok
Ilustrasi pembunuhan.

Keluarga Korban Putus Kepala Kecewa Pelaku Pembunuh Dihukum Ringan

Zaki, Paman kandung korban pembunuhan putus kepala sangat kecewa terhadap Polres Bungo, Jambi memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pembunuhan. Zaki menyebutkan, alas

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024