Wanita di Semarang Menipu Kedok Jual Popok Murah Berhadiah Logam Mulia

Tersangka pelaku penipuan berkedok jual beli popok bayi murah dihadirkan dalam pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 28 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/I.C.Senjaya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, 28 April 2022, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40 tahun) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan itu.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Korban yang tertarik diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". "Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Namun, katanha, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 itu ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim. Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Tersangka HAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya