Penampakan Mobil Mewah hingga Uang Ratusan Juta Milik Bandar Narkoba

- dok Polda Riau
VIVA – Sebanyak lima unit mobil mewah, tiga unit sepeda motor, beberapa bidang tanah dan uang ratusan juta rupiah disita penyidik Ditresnarkoba Polda Riau dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para bandar, pelaku dan pengedar narkoba, yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun menuturkan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik, atas pelaksanaan tugas kepolisian dalam penanganan kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.
“Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan perdaran narkoba di wilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15 Maret 2022) di daerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika,” ujarnya.
Polisi menyita uang dari bandar narkoba
- dok Polda Riau
Berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disita penyidik yakni, satu unit mobil merek jeep wrangler Rubicon, satu unit mobil nissan terano, satu unit mobil mitsubishi pajero, satu unit mobil ford ranger, tiga unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kempemilikan tanah SKGR.
“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7 April 2022), tempat kejadiannya di Lapas Kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” kata Tabana.