Bersikap Sopan, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Dituntut 7 Bulan Penjara
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Ade Aryanto Bustan, terdakwa kasus tambang ilegal, dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Luwu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu, 25 Mei 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang terungkap sehingga terdakwa hanya dituntut tujuh bulan penjara.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, lahan yang dikelola terdakwa kurang dari satu hektar dan milik sendiri, terdakwa bersikap sopan dan sudah mengakui perbuatannya," kata Dedi Sudjatmiko, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Rabu, 25 Mei 2022.
Selain pidana penjara tujuh bulan, terdakwa Ade juga diharuskan membayar denda Rp100 juta atau menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, berlangsung secara virtual. Terdakwa Ade mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIA Palopo. Ade ditahan sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari.
Anak kandung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan ini, dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 158 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman lima tahun penjara.
Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 7 Juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa.
Laporan Haswadi/tvOne Luwu, Sulsel
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Punya Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Utara