- Twitter @TMCPoldaMetro
VIVA – R (19), terpaksa mendekam di penjara karena aksi nekatnya yang membacok teman pacarnya berinisial S (17). Pemicu R berbuat demikian karena terbakar api cemburu lantaran pacarnya kedapatan chat via WhatsApp dengan korban S.
Korban S dibacok dengan celurit sehingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya. Korban juga sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi, kejadian tindak pidana penganiayaan, terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022 jam 19.00 WIB," kata Kapolsek Rumpin, Bogor, Kompol Dali Saputra, dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia menjelaskan, kronologi penganiayaan berawal saat korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan pacar R. Pelaku jadi cemburu buta.
Dia kemudian mengajak bertemu S di suatu tempat. Begitu S datang, tanpa basa basi R langsung menganiaya S dengan celurit.
"Pelaku menganiaya dengan mengunakan sajam celurit. Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pinggang. Luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan,"
Dali mengatakan timnya juga sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pun, petugas juga sudah mengecek kondisi korban di Puskesmas Rumpin.
"Diketahui motif pelaku ialah cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp," tutur Dali.
Sementara, pelaku R yang melarikan diri sudah berhasil ditangkap petugas. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.