Motif Penusuk Ibu-Anak di Bekasi Nyamar Jadi Polisi

Kapolres Bekasi Kota Kombes Hengki rilis kasus
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal –  Pelaku penusukan ibu dan anak di Bekasi dengan menyamar sebagai polisi ditangkap. Motifnya, pelaku bernama Reinaldy Zein Maulana Pawanda (22) ingin melakukan pemerasan kepada korban.

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang

"Jadi pelaku menyamar menjadi polisi dengan mendatangi rumah korban, pelaku bilang suami korban tersandung narkoba, dengan alasan ingin dibantu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin 4 Juli 2022. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cipete Raya Babakan Pete RT 05 RW 01 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya pada Kamis 30 Juni 2022. Korban berinisial SR, bersama anaknya MER mengalami luka tusuk.

Remaja di Mamuju Tikam Temannya 28 Kali hingga Tewas karena Kesal Sering Dibully

Hengki mengaku, pelaku sudah merencanakan untuk memeras korban. Saat itu, dia berpura-pura menjadi polisi untuk mendatangi rumah korban. "Kemudian pelaku memesan Rompi Polisi, Celana dan Baju Taktikal dan Sepatu PDL melalui online," katanya.

Setelah semua atribut komplit, kata Hengki, pelaku Reinaldy berkendara sepeda motor dengan memcari rumah sepi. Tepat di rumah korban berhenti, pelaku berhenti. "Pelaku langsung mengetuk rumah korbannya," ujarnya.

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Pakai Ganja

Usai korban SR mempersilahkan masuk, kata Hengki, pelaku Reinaldy membuka baju agar rompi polisinya terlihat. Saat itu juga, pelaku menyatakan kalau dia adalah polisi dengan maksud mencari suami korban yang terlibat narkoba.

"Saat korban SR sedang berbincang dengan pelaku, anaknya MER ingin keluar rumah tapi dilarang pelaku, lalu korban teriak," katanya.

Karena korban bersuara keras, pelaku bermaksud mengambil golok yang berada di dalam tasnya. Secara spontan pelaku mengayunkan golok tadi ke korban MER sebanyak satu kali. Sehingga gagangnya terlepas, lalu pelaku mengambil goloknya kembali dan kembali menusuk orang tua korban yaitu SR.

"Saat itu korban MER berhasil keluar rumah lewat pintu belakang dan di sana korban teriak dan pelaku melakukan pengejaran hingga menarik tangan dan rambut korban yang turut dibenturkan ketembok rumahnya. Tetapi MER kembali berteriak meminta tolong dan akhirnya pelaku meninggalkan lokasi," imbuhnya.

Atas adanya kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Baca juga: Pria Beratribut Polisi Penusuk Ibu-Anak di Bekasi Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya