Perkosa Anak Kandung, Ateng Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Pengadilan Negeri Depok menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada ayah pemerkosa anak kandung dalam sidang vonis yang digelar, Rabu 13 Juli 2022.

Sarwendah Kantongi Alamat Pelaku Komentar Betrand Peto, Bakal Dibawa ke Meja Hijau?

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta terdakwa Agus alias Ateng dihukum 18 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nugraha Medica Prakasa dengan hakim anggota Iqbal Hutabarat dan Divo Ardianto itu menjatuhi juga hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan restitusi Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila denda dan restitusi tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan.

Bagai Kembaran, Deretan Ibu dan Anak Seleb Ini Seperti Pinang di Belah Dua

"Menyatakan, Agus alias Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orang tua kandung yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Nugraha saat membacakan amar putusannya, Rabu.

Nugraha menjelaskan, alasannya memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, karena banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan.

Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Tapanuli Utara

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami sakit dan trauma, serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandung yang seharusnya dilindungi," kata Nugraha.

"Keadaan yang meringankannya tidak ada," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini ditangani Polres Metro Depok sejak Selasa 1 Maret 2022.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari ibu kandung korban yang mengaku curiga dengan kelakuan sang suami yang juga bapak kandung dari korban.

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Metro Depok pun menangkap menetapkan tersangka kepada Agus alias Ateng (48).

Agus alias Ateng ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Dua Remaja di Minsel Perkosa Bocah Setelah Nonton Film Porno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya