Mahasiswa Baru di Makassar Dicekoki Miras, 2 Senior Jadi Tersangka

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Kasus 11 mahasiswa baru yang dipaksa menenggak minuman keras atau miras terus bergulir. Update terbaru kasus ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka kasus tersebut.

UTBK 2024 Dimulai, 11.091 Peserta SNBT Ikuti Tes di UNNES Semarang

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Sugiman mengatakan dua tersangka yaitu MP dan MJ yang merupakan senior dari para korban. Namun, kedua tersangka saat ini masih berstatus buron.

"Sudah ada dua orang tersangka inisial MP dan MJ mereka semua merupakan senior dari korban," kata Sugiman dikutip pada Selasa, 18 Juli 2022.

Prestasi Gemilang! Mahasiswa UI Juarai CIOB Global Student Challenge 2024

ilustrasi miras.

Photo :
  • U-Report

Sugiman menyampaikan dalam kasus ini, pihaknya juga menerima laporan adanya 11 mahasiswa Poltekkes Kemenkes Makassar dibawa seniornya ke kos-kosan, kawasan Rappocini pada Selasa 12 Juli. Setibanya di kosan itu, para mahasiswa baru itu dipaksa menenggak miras. Jika menolak, para mahasiswa baru akan dianiaya.

UTBK 2024 Dimulai, 11.091 Peserta SNBT Ikut Tes di UNNES Semarang

Berdasar laporan itu, lanjut Sugiman, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Alhasil, ternyata benar para pelaku merupakan senior dari korban yang melakukan pemaksaan dan penganiayaan.

"Awalnya laporan itu kami terima dan diselidiki berdasar keterangan korban bahwa mereka dibawa ke kamar kos dipaksa minum minuman beralkohol. Nah, mereka yang tidak mau itu yang dianiaya. Di situ ternyata memang ada dilakukan penganiayaan," jelas Sugiman

Pun, dia mengatakan, dari penetapan kedua tersangka itu kemudian dilakukan pengembangan. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, ia mengakui polisi masih memburu dua tersangka.

"Belum ada yang ditahan, mereka keduanya sementara dalam pengejaran anggota Polsek Rappocini," katanya

Sugiman menyebut status dua tersangka berbeda. Satu tersangka tercatat masih berstatus mahasiswa di kampus Poltekkes Kemenkes Makassar. Lalu, satu tersangka lain juga dinonaktifkan alias drop out (DO) dari kampus itu.

Sebelumnya, 11 mahasiwa baru di Kota Makassar dipaksa nenggak miras dan dianiaya senior. Penganiayaan itu berawal saat proses orientasi studi dan pengenalan kampus atau ospek mahasiswa selesai.

Sebelas korban itu awalnya mengaku diajak ke rumah kos milik salah satu senior yang terlibat dalam insiden ini. Begitu sampai di rumah kos, para mahasiswa baru ini diajak untuk minum miras. 

Namun, karena korban tak terbiasa, ia pun menolak ajakan miras. Tapi, penolakan korban malah dibalas pelaku dengan tamparan ke wajah si korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya