Tawuran Tewaskan Pelajar di Tamansari, 22 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka tawuran ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal - Seorang pelajar berinisial AIS (16) meninggal dunia usai menjadi korban tawuran antar pelajar. Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Kesederhanaan, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa, 17 Juli 2022 lalu.

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

Korban Alami Luka Sabetan

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menyatakan korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus dan mengakibatkannya meninggal dunia. Setidaknya, ada 22 pelajar yang ditangkap terkait kasus ini.

"Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Kompol Moch Taufik Iksan saat konferensi pers, Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelum Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret

Baca juga: Terbacok Saat Tawuran, Pelajar Tewas di Tamansari

Tiga Berperan Sebagai Eksekutor

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menerangkan dari 22 pelajar yang ditangkap, tiga di antaranya berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur. Untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah keseluruhan itu 22 orang gabungan kelompok dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa dan SMK JP 1," kata Rohman.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan handphone, 5 buah senjata tajam celurit dan 7 sepeda motor.

Atas perbuatannya, tiga eksekutor dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, 19 pelajar lain dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya