Sempat Melawan dan Pukul Pelaku Begal, Korban Disabet Sajam

Ilustrasi tangkapan layar CCTV pemotor melawan begal
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal – Dua orang pemuda 19 tahun pelaku begal, AF dan S, diamankan Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan aksi perampasan atau begal di kawasan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2022, pukul 00.15 WIB. Aksi begal oleh para pelaku bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun, sedang duduk di area SPBU. 

Kemudian, kedua pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor roda dua, tiba-tiba saja melintas di hadapan korban. Melihat korban yang sedang memegang handphone, membuat keduanya berniat untuk membegal. 

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan diperjalanan ini, pelaku lihat korban lagi pegang handphone. Di sana, pelaku langsung mendekati korban," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa, 26 Juli 2022. 

Selanjutnya, dua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang mana pada saat itu diberikan senilai Rp5 ribu. Namun, karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban. 

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," ujarnya. 

Melihat perlawanan korban dan rekannya yang dipukul, tersangka AF langsung melumpuhkan korban. Yakni dengan cara membacoknya menggunakan parang. Akibatnya, korban terluka di bagian tangan. 

Setelah korbannya berhasil dilumpuhkan, keduanya kabur dengan membawa handphone milik korban. 

"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan begal. Di sana kita lakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada 24 Juli 2022, berhasil diamankan di kawasan Cikupa," ungkapnya. 

Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil curian. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya