Fakta Seorang Pemuda Tewas Terbacok Gegara Saling Ejek di Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah)
Sumber :
  • Tv One / Rizki Amanah

VIVA Kriminal – Seorang pemuda berinisial RH (23) tewas usai dikeroyok lawan tawurannya di kawasan Cipondoh Indah, Kota Tangerang. Diduga, pemuda dibacok lantaran saling ejek di media sosial. Simak fakta faktanya berikut ini.

Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, 1 Pelajar Tewas

Tewas dibacok dengan sajam

Ilustrasi lokasi pembacokan.

Photo :
  • U-Report
Detik-detik Taruna STIP Diduga Dianiaya Senior, Kena Pukul 5 Kali Hingga Tewas

Diketahui bahwa insiden tewasnya pemuda tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban tewas usai dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit oleh tiga pelaku. Para pelaku masing-masing berinisial R, DAA, dan D.

"Saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku berinisial R sehingga terjadi pergumulan saling bacok," kata Zulpan saat merilis kasus tersebut di Mapoldaetro Jaya, Jakarta, dikutip dari tvonenews pada Jumat 29 Juli 2022. 

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Saat pergelutan tersebut terjadi, tiba-tiba saja datang D untuk memberi bantuan kepada pelaku R. Melihat R yang saat itu bergelut celurit dengan korban, D Lantas membantu dengan membacok punggung belakang RH. 

“D langsung melayangkan celuritnya kea rah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu korban jatuh tak sadarkan diri,”ujarnya.

Saling ejek di media sosial

Ilustrasi teroris memakai media sosial.

Photo :
  • U-Report

Zulpan mengatakan, korban dan pelaku berasal dari dua kelompok yang berbeda dengan sengaja membuat janji untuk gelar aksi tawuran. Sebelum menggelar aksi tawuran, kedua kelompok tersebut sempat berkomunikasi di media sosial.

“Modus adanya saling ejek di media sosial hingga terjadinya tawuran,”katanya.

RH meninggal dunia karena mengalami empat luka terbuka akibat tusukan di punggung.

Pelaku dibawah umur

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Diketahui para pelaku berinisial R, DD, dan AA. Dua pelaku diantaranya masih dibawah umur. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024