Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Driver Ojol, Target Mahasiswa

Polresta Bandung tangkap 5 pelaku pencurian sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman.

VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan modus driver ojek online. Pelaku menyasar korban di area kos-kosan mahasiswa di Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Pakai Jaket Ojek Online

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojek online, sehingga mengelabui warga setempat.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Ilustrasi curanmor.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot," ujar Kusworo, Rabu, 9 Agustus 2022.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Baca juga: Curi Sepeda Motor Milik Polisi, Dua Pria Ini Ditangkap

Terekam CCTV

Namun, aksi terakhir pelaku terekam CCTV di wilayah tersebut. "Jadi pada 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada CCTV yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojek online," ujarnya.

Komplotan yang terdiri dari dua orang ini langsung diciduk saat anggota kring serse Polresta Bandung Polda Jabar patroli melintas.

"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel di motor," katanya.

Dilakukan Pendalaman

Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota kepolisian tersebut kepada pelaku.

Ilustrasi komplotan curanmor

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," kata Kusworo.

Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.

"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.

Tangkap 5 Pelaku

Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar menangkap lima pelaku yakni RNA (17) Anak di bawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," katanya.

"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih di bawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat asal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya