Sidang Pledoi Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Terdakwa Minta Dibebaskan

- ANTARA
VIVA Kriminal – Empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aji Suryo dan dihadiri langsung oleh keempat terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, beragendakan pledoi atau pembelaan.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Simarmata.
Ilustrasi pengadilan.
- Pixabay
Lanjut dia, bila segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya adalah tidak benar, lantaran unsur kelalaian tidak terpenuhi.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi, yang artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," ujarnya.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib mengatakan, bila mereka mengajukan tanggapan secara tertulis. "Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu 1 minggu" ungkapnya.
Adanya hal itu, Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022.
Diketahui, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada September 2021 ini, memakan 49 korban jiwa yang mana mereka adalah para warga binaan setempat. Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik.