Pemuda di Sulteng Perkosa Adik Kandung Selama 5 Tahun

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Entah setan apa yang merasuki seorang pemuda di Sigi, Sulawesi Tengah. Pria berinisial W itu tega menjadikan adik kandungnya inisial A sebagai pelampiasan nafsu birahi selama 5 tahun.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Pelaku Mengancam dengan Senjata Tajam

Ketua Satuan Tugas Penanganan Perempuan dan Anak Sigi, Salma Masri, mengatakan bahwa korban dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan sembari mengancam dengan senjata tajam.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

"Tiap mau melakukan hubungan badan, adiknya ini dipaksa sambil diancam dengan parang (senjata tajam)," kata Salma dalam keterangannya kepada media, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berseteru, Ruben Onsu ke Jordi Onsu: Mau ke Mana Pun yang Bakal Nolong Bukan Temen Tapi Saudara!

Baca juga: Nafsu Lihat Kemolekan Tubuh, Paman Perkosa Dua Ponakan Hingga Hamil

Sejak Korban Usia 17 Tahun

Dia menjelaskan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan semenjak korban berusia 17 tahun saat duduk di bangku kelas 2 SMA. Selama lima tahun itu, pelaku berkali-kali melakukan aksinya jika ada kesempatan.

Saat beraksi, ibunya tidak berada di rumah. Lantaran sang ibu hampir setiap hari pergi bekerja di kebun yang jaraknya cukup jauh dari rumah mereka.

Ilustrasi gadis di bawah umur diperkosa.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Telat Datang Bulan

Akibat ulah bejat sang kakak, kata Salma, sang adik akhirnya selalu telat datang bulan karena seringnya diperkosa oleh sang kakak.

"Korban mengatakan sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Dan dia mengakui bahwa kakak kandungnya yang selama ini hidup satu rumah lah yang melakukan pemerkosaan," kata Salma.

Berdasarkan pengakuan itu, korban lupa sudah berapa kali diperkosa oleh kakaknya. Kasus ini pun lama terungkap, lantaran korban ketakutan karena kerap diancam. Setelah sekian lama diancam, kata Salma, korban baru berani melapor kejadian yang dialaminya kepada pengurus RT setempat.

"Kasus pemerkosaan ini akhirnya terbongkar pada 18 Agustus 2022. Sementara, kasus ini dilaporkan ke polisi pada 19 Agustua 2022," kata Salma.

Pelaku Jalani Hukuman

Setelah kasus ini terungkap, korban yang saat ini berusia 22 tahun ditempatkan di rumah salah satu pengurus gereja di hunian tetap. Sedangkan pelaku telah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Aziz, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, saat ini pelaku sudah ditangkap.

"Pelaku sudah kami tangkap dan sudah disel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya