Tak Mau Dicerai, Suami Bacok Korban Sampai Kritis

Kapolres Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji Bersama Pelaku Pembacokan
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA Kriminal – Seorang pria bernama Sumartono (51) membacok mantan istrinya, Dewi Dahliana (49) menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan muka. Sedangkan pelaku yang sempat kabur usai membacok korban, sudah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Peristiwa itu terjadi di Dusun III Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tepatnya, di depan lapangan Peston, pada Senin pagi, 19 September 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB.

"Untuk motif pelaku (Sumartono), bahwa pelaku tidak terima di ceraikan oleh korban (Dewi Dahliana)," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Selasa 20 September 2022.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Pihak kepolisian masih mendalami penyebab perceraian antara pelaku dan korban. Namun, Irsan mengatakan Sumartono sudah mempersiapkan untuk membunuh Dewi. Itu dibuktikan senjata yang digunakan untuk membacok yakni parang, telah disiapkannya.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu parang yang di masukkan ke dalam tas samping yang disimpan di rumah pelaku untuk membunuh korban," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Akhirnya Bicara, Ria Ricis Tegaskan Tetap Mau Cerai dari Teuku Ryan

Menggunakan sepeda motor, pelaku mengikuti korban yang baru pulang belanja dari pasar. Saat tiba di lokasi kejadian, Sumartono langsung menghentikan laju sepeda motor dikendarai Dewi.

"Pelaku kemudian membacok korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak 8 kali," jelas Irsan. 

Usai membacok korbannya tersebut, Dewi terkapar bersimbah darah. Kemudian warga melihat kejadian tersebut, langsung menolongnya dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Sedangkan, pelaku melarikan diri.

"Warga yang melihat korban sudah terkapar mencoba menolong dan pelaku melarikan diri," ucap Irsan. 

Mendapat informasi peristiwa itu, polisi turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus pelaku pada subuh hari 20 September 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyian di daerah perkebunan Tanjung Morawa," kata Irsan. 

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, Irsan menegaskan dikenakan pasal percobaan atau penganiayaan berat hingga pembunuhan berencana.

"Sebagai mana yang dimaksud pada pasal 340 jo Pasal 53 dan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara," kata Irsan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya