- ientrymail.com
VIVA Kriminal – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat mencuri handphone di warung sembako. IRT inisial NH itu nekat melakukan tindak pidana pencurian demi membayar biaya persalinannya di rumah sakit (RS).
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto mengatakan, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice karena alasan kemanusiaan.
"Jadi ibu ini nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi yang memang harus dipenuhi. Kebetulan waktu melahirkan sempat pendarahan dan punya tagihan di rumah sakit sebanyak Rp300 ribu makanya dia nekat melakukan perbuatan pidana mencuri," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Budi menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilakukan wanita 32 tahun itu di salah satu warung sembako di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang, Makassar. NH yang kedapatan mencuri, akhirnya diamankan pihak kepolisian setempat.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian sebuah handphone di warung, saat itu juga polisi menerima laporan dan ditindaklanjuti akhirnya tertangkap si pelaku dan kita proses," katanya.
Budi mengaku bahwa saat pihak kepolisian mengamankan pelaku, pihaknya tidak tahu menahu jika pelaku memiliki bayi dan terjerat utang di rumah sakit. Akhirnya saat diinterogasi ternyata alasan NH mencuri untuk membayar biaya rumah sakit.
"Awalnya kita tidak tahu pelaku ini punya anak bayi, ternyata setelah kita amankan ada tetangganya menyusul ternyata yang bersangkutan mempunyai bayi, dan ada utang di RS," ujar Budi.
Pihak kepolisian yang mengatahui kondisi pelaku akhirnya langsung mengambil langkah restorative justice (RJ). Pihak kepolisian memanggil korban didamaikan dan mencabut laporannya. Hasilnya, korban pun sepakat berdamai atas kondisi pelaku yang terlilit utang.
"Dari situ akhirnya kami langsung mengambil langkah restorative justice (RJ), tentunya RJ itu kita lakukan harus memberikan rasa keadilan kedua belah pihak. Makanya kita undang korban, sampaikan kondisi pelaku dan memahami sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini. Kedua belah pihak sudah menerima keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pertimbangan restorative justice itu mengingat ibu satu 5 anak tersebut adalah tulang punggung keluarga usai ditinggal suaminya. NH disebut memiliki 5 orang anak, di antaranya bayi yang baru saja dilahirkan masih berusia 1 bulan 4 hari.
"Apabila diproses hukum lanjut kasihan anak-anaknya, pelaku mempunyai lima anak dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," ujar Budi.