Kerap Ditegur Istri Sering Pulang Malam, Motif Rizky Habisi Nyawa Anaknya

Polisi merilis kasus ayah bunuh anaknya di Depok
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Kriminal – Terungkap, motif pembunuhan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Tapos, Depok, rupanya dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan pelaku yang kerap ditegur sang istri karena kerap pulang larut malam bahkan hingga dini hari.

Bukan Hanya Mengedukasi, Tempat Ini Buat Nyaman Anak dan Orangtua

Kapolres Metro Depok, KBP Imran Edwin Siregar mengatakan, sebelum peristiwa nahas itu, pelaku Rizky Noviyandi Achmad alias RNA (30) pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dan ditegur oleh sang istri hingga terjadi cekcok.

“Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Imran saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Depok, Rabu 2 November 2022.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Lokasi KDRT disertai pembunuhan di Perumahan Pondok Jatijajar, Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

Imran melanjutkan, menjelang salat subuh pelaku lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya.

Lama Sendiri, Cathy Sharon Bicara Kriteria Pasangan

“Tiba-tiba pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.

Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil pelaku di bawah meja ruang tamu.

“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” kata Imran.

Imran mengatakan, bacokan dilayangkan sebanyak empat kali kepada istrinya sementara dua kali kepada anaknya yang sebagian besar diarahkan ke kepala, leher, punggung hingga tangan.

“Kenapa diarahkan ke anaknya, menurut keterangan pelaku karena anaknya ini melihat,” kata Imran.

Imran mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.

Diberitakan sebelumnya, akibat pertengkaran kedua orang tuanya, seorang bocah perempuan inisial KPC yang masih berusia sekitar 11 tahun harus meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya, Selasa 1 November 2022.

Anak itu mengalami luka bacok di kepala, mata, leher, tangan dan beberapa jari putus. Korban meninggal diduga meninggal di lokasi kejadian karena kehabisan darah.

Selain K, sang ibu berinisial NI (31) juga mengalami luka bacok pada bagian wajah dan tubuhnya, saat ini dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya