Aksi Polisi Kejar-kejaran Sama Jambret Emas yang Buron 2 Tahun

Buron jambret emak-emak anter sekolah ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Salah satu tersangka yang telah menjadi buronan Polsek Tambora akhirnya berhasil dibekuk kepolisian setelah melancarkan aksi jambretnya lagi. DL alias Ipang (30) telah menjadi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun silam.

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa, saat kembali ditangkap oleh polisi, DL tengah merampas perhiasan seorang ibu di Jalan Pangeran Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu 16 November 2022 kemarin.

Buron jambret emak-emak anter sekolah ditangkap polisi

Photo :
  • istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Korban, WI (40) saat itu hendak mengantarkan anak sekolah melintas dari arah Kapuk ke arah jembatan dua.

"Korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," ujar Putra dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Putra menerangkan, pelaku kabur membawa kalung emas hasil rampasan. Secara bersamaan, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Setelah itu, Warga bersama Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya mengejar pelaku.

"Pelaku berhasil kita diamankan. Kami sita dua senjata tajam dari pelaku," ujar dia.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, DL alias Ipang (30) rupanya dia adalah seorang DPO jambret sejak 2020 silam. Bersama rekannya, Topan bin Bahrudin yang pernah menjambret seorang wanita bernama Muthia Nabila pada akhir April 2020 

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

“Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Sementara Pelaku DL alias Ipang (30) kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi.” ujar dia.

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan salinan putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan Bahrudin pun telab divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Kini giliran DL alias Ipang (30) yang dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” tutur Putra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya