Pemuda Disabilitas Cabuli Anak Berusia 7 Tahun dengan Modus Diajak Mandi Bareng

Seorang pemuda penyandang disabilitas, berinisial EN (35 tahun), ditangkap polisi, Selasa, 29 November 2022, setelah dilaporkan mencabuli anak tetangga di rumah kontrakannya di Jalan kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Kriminal – Seorang pemuda penyandang disabilitas, berinisial EN (35), dilaporkan mencabuli anak tetangganya. EN merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merantau ke Jakarta.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

EN mencabuli anak tetangganya dengan modus mengajak anak tersebut untuk mandi bersamanya. EN tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Dia hidup bersama seorang istri dan anak sambung. 

EN ditangkap atas tuduhan mencabuli seorang anak 7 tahun, menurut keterangan Kepala Polsek Tambora Kompol Putra Pratama, pada Minggu pagi, 13 November 2022.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Kejadian bermula saat korban hendak mandi di kamar mandi umum, lantas dihampiri oleh pelaku dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil. "Pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," ujar Putra dalam kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Korban sempat menolak ajakan pelaku namun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah pecabulan saat mandi tersebut. Selesai kejadian itu, pelaku memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam). "Diketahui pelaku ini adalah seorang tuna wicara," katanya.

Aksi pencabulan pelaku oleh orangtua korban. Sang Ibu kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan kepada korban. Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya