Dua Tahanan Polsek Tambun Kabur, Polisi: Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA Kriminal – Dua tahanan, Burhanudin dan Anan Siregar kabur dari ruang tahanan Polsek Tambun. Mereka merupakan tahanan kasus berbeda. 

Burhanudin merupakan tahanan kasus penipuan kendaraan roda dua. Sementara Anan merupakan tahanan kasus pemerasan dengan ancaman. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Saudara Burhanudin tersangka tindak pidana penipuan kendaraan roda dua, tersangka Anan Siregar tindak pidana pemerasan dengan ancaman," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.

Ilustrasi tahanan kabur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Hingga kini, keduanya masih diburu. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, kejadiannya terjadi pada tanggal 27 November 2022 lalu (sebelumnya ditulis tanggal 11 Desember 2022). 

Mereka melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Tambun yang berada di lantai tiga. Adapun keduanya kabur pada siang bolong sekira pukul 11.11 WIB. "Dari lantai tiga ruang tahanan Polsek Tambun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tahanan kabur kembali terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jika sebelumnya terjadi di Polsek Jatiasih, kali ini kejadiannya di Polsek Tambun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan adanya kejadian ini. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. "Benar (ada dua tahanan Poslek Tambun kabur)," ujar dia kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji
Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024