Peran 8 Tersangka Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka penganiayaan seorang ART di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan. Polisi juga membeberkan peran dari ke-delapan tersangka tersebut.

Pengakuan Pembunuh Pria Dibungkus Sarung di Tangsel: Saya Menyesal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merincikan 8 orang tersangka tersebut. Pertama yaitu, MK (64) berjenis kelamin perempuan. Dia berperan turut menyiksa ART bernisial I tersebut.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga

"Dia berperan menampar, mencakar, memerintah para ART untuk memborgol, merantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu 14 Desember 2022.

Kemudian, tersangka inisial SK (68) seorang laki - laki. Zulpan menyebut peran dari SK yaitu membeli borgol dan rantai untuk persiapan penganiayaan ART nya itu.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Selanjutnya, tersangka JS (31) seorang anak perempuan dari pasangan MK dan SK berperan memborgol dan memukuli ART tersebut.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Tersangka berikutnya, yaitu inisial E (35) berperan memukuli, menendang ART dengan besi. Lalu, memborgol dan merantai serta menyuapi cabai.

"Selanjutnya, tersangka ST seorang perempuan, umur 25 tahun dengan peran memukul, menendang, menampar, membantu merantai korban. Kemudian, tersangka PA perempuan, umur 19 tahun berpean memukul dan merantai korban," kata Zulpan.

Terakhir, lanjut Zulpan, tersangka inisial IY (38) berjenis kelamin perempuan berperan menampar, menendang, membantu merantai dan membawakan ember berisi air panas. Tersangka S (48) seorang perempuan ikut serta memukul dan menampar ART tersebut.

Zulpan menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari penganiayaan tersebut. Di antaranya yaitu, 2 buah sapu, 3 buah borgol, 2 buah rantai, 3 buah kunci gembok, 1 kandang anjing.

Penganiayaan ilustrasi

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Kemudian, 2 buah kasur, 2 buah barbell seberat 52,5 pound, 1 ember, 1 keset warna merah, 1 gayung, 1 cobek, 1 ulekan, 1 bangku, 1 tas warna hitam, 1 baju.

Sebagai informasi, Penganiayaan yang didapat Asisten Rumah Tangga (ART) bernama SK (23), ternyata bukan cuma sekali. Usut punya usut, korban sudah mengalami perlakuan kasar dari majikannya yaitu pasangan suami-istri (pasutri) SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), serta enam pelaku lain sejak bulan September.

"Sudah sekitar sejak bulan September," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini, kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Korban disiram air panas hingga dipukuli. Dia juga diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran anjing. Bukan cuma itu, korban juga disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Kata Ratna, korban baru enam bulan kerja di sana.

"Sudah enam bulan (kerja) disiksanya sampai tiga bulan terakhir," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya