ASN di Jeneponto Nikahi Siswi SMP, Dihamili Lalu Ditelantarkan

Ilustrasi pendidikan seksualitas hindari pernikahan dini pada anak
Sumber :

VIVA Kriminal – Seorang Aparatur sipil negara (ASN) inisial AJ di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran menikahi siswi SMP, lalu menelantarkan korban setelah menghamilinya.

Viral Curhat Warga Tangerang soal RT-RW 'Rese' Banyak Bikin Peraturan Aneh

"Diamankan karena nikahi anak di bawah umur setelah dihamili. Kemudian terlapor ini tidak menafkahi dan meninggalkan anak yang dinikahinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin saat dimintai konfirmasi, Kamis 22 Desember 2022.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report
Diskusi People's Water Forum di Bali Dipaksa Bubar, Polisi Sebut Tak Ada Pemberitahuan

Nasaruddin menyebut bahwa oknum ASN AJ menikahi korban secara siri lantaran sudah memiliki istri sah. Dari status itu, terlapor pun mengaku memilih meninggalkan korban setelah menikahinya.

Berangkat dari kasus penelantaran tersebut, korban bersama keluarga akhirnya melapor ke Polda Sulsel kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polres Jeneponto.

Jadi Polisi Gadungan dengan Modus Razia Indekos, Seorang Pria di Parepare Ditangkap

"Awalnya korban melapor ke Polda Sulsel kemudian dilimpahkan ke kami di Polres Jeneponto. Dalam laporannya itu penelantaran keluarga," katanya.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto, Nasaruddin mengaku langsung melakukan pemeriksaan DNA. Hasilnya, DNA itu cocok dengan terlapor hingga akhirnya oknum ASN AJ diamankan.

"Kami langsung proses laporan itu dengan memeriksa saksi ahli, periksa DNA untuk mencocokkan anak yang lahir itu, dari DNA itu ternyata betul anak terlapor dan akhirnya kami amankan," katanya.

Hingga kini, terlapor AJ telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jeneponto. Adapun kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

"Sudah tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," terang Iptu Nasaruddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya