Polisi Sita Plastik Bekas Minyak yang Dipakai Pelaku Bakar Pejalan Kaki hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo
Sumber :
  • istimewa

VIVA Kriminal – Polisi menyita barang bukti yang dipakai M. Ridwan untuk membakar Dewi (38) dan Sobiri (39), di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti itu disita saat polisi menangkap pelaku. 

Deretan Negara Arab Ini ternyata Tolak Embargo ke Israel, Kok Bisa?

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Wibowo. "Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," katanya kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.

Menurut dia, M. Ridwan tidak melawan saat ditangkap dan kooperatif. Pelaku ditangkap di rumah salah satu keluarganya. Status M. Ridwan sudah dinaikkan menjadi tersangka. "Sudah tersangka, dia sudah mengakui," katanya.

Daftar Harga Pangan 23 April 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Untuk diketahui, orang tidak dikenal dilaporkan menyiramkan bahan bakar bensin terhadap dua orang dan membakarnya di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu malam, 4 Januari 2023.

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

Kepala Polsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, seorang di antara yang menjadi korban teror tersebut berinisial S (39 tahun), meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya.

Sedangkan korban lain, berinisial D (38 tahun), dilarikan ke RS Duta Indah karena menderita luka bakar serius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya