Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Beberkan Alasannya

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Kriminal – Bos perusahaan Raden Indrajana Sofiandi alias RIS secara resmi telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, RIS rencananya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

RIS sendiri telah resmi ditahan oleh polisi setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pada Sabtu 21 Januari 2023.

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum RIS, Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 23 Januari 2023.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Kata Hendri, upaya penangguhan penahanan kepada kliennya itu diajukan karena saat ini RIS dinilai masih memberikan nafkah kepada kedua anak-anaknya.

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics
Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

"Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ucap Hendri.

Aksi penganiayaan viral

Viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS.

Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku jnisial  RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR. Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa, 20 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya