Polri Bongkar Sindikat Asusila Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 303 KUHP. Kemudian, Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan/atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.