Bapak Rudapaksa Anak Kandung di Kontrakan, Pelaku Ditangkap Polisi 

ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • pikisuperstar/freepik

VIVA Kirminal – Seorang bapak berinisial RI (35) tega merudapaksa anak kandungnya, RH yang masih berusia 14 tahun. Perilaku bejat itu dilakukan di kontrakannya, pada Minggu hingga Senin, 19-20 Februari 2023 lalu. Kemudian pelaku ditangkap pada Jumat, 24 Februari 2023, oleh Polresta Serang Kota, Banten.

Sarwendah Kantongi Alamat Pelaku Komentar Betrand Peto, Bakal Dibawa ke Meja Hijau?

Sejumlah saksi dan alat bukti telah dikantongi polisi. Pelaku kini sudah mendekam di penjara Polresta Serkot.

"Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan Pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/02).

Bagai Kembaran, Deretan Ibu dan Anak Seleb Ini Seperti Pinang di Belah Dua

Rudapaksa itu terjadi berawal saat pelaku RI menghubungi putrinya yang tinggal di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk datang ke kontrakannya di Kota Serang. Alasannya, pelaku ingin menyekolahkan sang putri di Ibu Kota Banten.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik
Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Tapanuli Utara

Korban RH,  berangkat ke kontrakan pelaku pada Minggu, 19 Februari 2023. Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 wib, pelaku mencumbui korban yang kala itu terbaring di kasur. Korban dibawa ke depan kamar mandi dan dimasukkan ke toilet, kala itu korban berteriak kesakitan.

"Kejadian selanjutnya terjadi pada malamnya, sekitar pukul 20.00 wib. Setelah itu korban mengunci diri di dalam kamar mandi," terangnya.

Kasus rudapaksa ketiga terjadi pada Senin dini hari, 20 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib, kala itu korban sedang bermain handphone. 

Peristiwa berlanjut pada pagi hari, di tanggal yang sama. Korban menolak perilaku rudapaksa ayah kandungnya. 

"Ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban," ucapnya.

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Di saat itulah korban menghubungi keluarganya, kalau dia tidak betah tinggal bersama ayah kandungnya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa sebenarnya ke ibu kandungnya, IS (38). Tidak terima putrinya di rudapaksa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya