Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Tangerang Ditangkap Polisi

- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA Kriminal – Oknum petugas keamanan penjara atau biasa disebut sipir ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Pelaku berinisial IC yang bekerja di Rutan Klas I Tangerang, Banten.
IC diberi uang Rp 3 juta oleh BI, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan di Rutan Klas I Tangerang. Kemudian oleh sipir dibelikan ganja secara online seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta.
"Menurut keterangan terduga IC, paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut," ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat, 24 Maret 2023.
Ilustrasi ganja.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Paket itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi antinarkoba mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.Â
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Klas I Tangerang.Â