Polisi: David Yulianto Gunakan Pelat Nomor Dinas Palsu sejak 2022

Pengemudi mobil Mazda dengan nomor kendaraan Polri yang menodongkan pistol ditangkap oleh polisi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Politik – Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto (32) telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak tahun 2022 di kendaraan lain miliknya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023. "Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " katanya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Namun Trunoyudo menjelaskan proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut termasuk dengan pembuat nomor pelat palsu tersebut yang berinisial "E".

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto (32), sosok "koboi jalanan" yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu telah membeli senjata jenis air softgun seharga Rp3,5 juta kepada seseorang berinisial "E".

Pria yang viral memukul dan menodongkan pistol ke sopir taksi online ditangkap

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa E juga membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian kepada tersangka David. Tersangka membeli senjata dari pihak lain dengan inisial E.

"Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka, " katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nomor dinas kepolisian untuk menghindari ganjil genap. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya